KAULAH SAHABATKU


Aku bangga dapati dirimu seadanya.. kupikir, pantaslah dirimu kutemani aku bahagia, sungguh ingin terurai kata... KAULAH SAHABATKU.... bila hari-harimu berselimutkan duka kudoakan Damai bagimu bila hari-harimu tertimpa bahaya kudoakan KASIH bagimu bila hari-harimu berlarut ceria kudoakan BAHAGIA bersamamu selama matahari masih terbit dan tenggelam selama bulan dan bintang dilangit masih bercahaya selama panas dan hujan masih silih berganti AKULAH SAHABATMU bersama kita merangkai KARSA bersama kita menyusun CERITA bersama kita satukan ASA berjalan terus bersama CINTA bila mungkin adanya, kita kan bersama selalu dan selamanya dalam doa dan pinta...... BAHAGIA....

Rabu, 16 Maret 2011

MENGENAI SAYA

Someyears ago, syahdan and whtaeverlah up tu yu pokokna mah. lahirlah seorang anak laki-laki yang imut nan lucu. diberi nama fatahillah. Tinggal di pup. ouchh, jangan salah. its refers to pondok ungu permai blok am 14 nomer salapan. kalo udah nyampe deket2 situ, tanya aja rumahnya pak fatahilah. insya Allah langsung ditunjukkin. wong abang becak aja tau koo,, eit, aku dah inves 3 generasi penerus bangsa yang soleh solehah. Nu kahiji fatia anissa alias mba ica, nu kadua pang gantengna fachry reiza alias mas fachry, nu bontotna pang geulisna fachira anisa izzati alias anis. Gaweanku guru di mabhak 32. Gaweanku bikin murid kesemsem ama puisi and drama. udah dulu kali yya.

Senin, 13 Desember 2010

KELUARGA BAHAGIA
            ••   •      
21. dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

A. Kkriteria Memilih Pasangan Hidup
Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita.
Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.
Lalu bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?
1. Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :
a. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
                               •     •      ••   
221. dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
                •   
26. wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)[1034].
[1034] Ayat ini menunjukkan kesucian 'Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang paling baik Maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.


Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
                                       •     
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
b. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
1) Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.
2) Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.
c. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”
d. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas. Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya. Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.

B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.
Demikianlah ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab

C. Hak-hak Bersama Suami-Istri
Hak-hak bersama suami istri antara lain:
1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah sebagaimana firman Allah dalam Q.S.Ar-Rum: 21
  ••
2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya sebagaimana firman Allah Q.S.An-Nisa': 19
                                     
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa': 19)
4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

D. Adab Suami kepada Istri
1. Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-taubah: 24)
                                  
24. Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
2. Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
                   
14. Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu[1479] Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1479] Maksudnya: kadang-kadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau Ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama.

3. Hendaknya senantiasa berdo'a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
            • 
74. dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
E. Kewajiban Suami terhadap Istri
Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah:
1. Membayar mahar,
2. Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal),
3. Menggaulinya dengan baik,
4. Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
5. Jika istri berbuat 'Nusyuz', maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa': 34) ... 'Nusyuz' adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hat ketaatan kepada Allah.
6. Berakhlak baik. Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
7. Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
                            
7. hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
8. Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
9. Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
10. Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya'la)
11. Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa': 19)
12. Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
13. Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
14. Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
15. Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa': 3)
16. Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa'i)
17. Apabila istri tidak menaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
18. Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
F. Adab dan Kewajiban Isteri Kepada Suami
1. Hendaknya istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa': 34)
2. Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
3. Istri wajib menaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa': 39)
4. Menyerahkan diri
5. Mentaati suami
6. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya
7. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
8. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
9. Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa' i, Muttafaqun Alaih)
10. Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
11. Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
12. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
13. Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw: "Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
14. Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
15. Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
16. Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa': 34)
17. Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
18. Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
19. Isteri Sholehah apabila menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
20. Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
21. Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
22. Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama

G. Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu:
1. Banyak anak
2. Sedikit harta
3. Tetangga yang buruk
4. lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
Wallahu a’lam bis sawab.

Jumat, 08 Januari 2010

RINDU PUTIH

ada empat wajah membayang disetiap jaga malamku
kusapa …kujabat … kugenggam
malam panjang kulewati dengan bayangmu
tawamu ,candamu , bahkan jentik jemarimu
memenuhi kamar jaya giriku

pagi buta kuditemani halimun
pagi sepiku berkawan kabut tangkuban perahu

soreku berjalan bertatih tatih menuju senja jelaga
azan bertalu luruh dalam qolbu lazuardi
kutikam subuh … rindu yang membatu

pada mentari kutoreh senyum hangatku
pada angin kutitipkan melati untuk istri dan tiga anakku

Jumat, 11 Desember 2009

CIRI-CIRI WANITA AHLI SORGA




Sebaik-baik wanita adalah wanita yang apabila engkau memandang menggembirakan engkau, jika engkau memerintah, ia menaati, jika engkau bepergian, dijagainya harta engkau dan dirinya.
Wanita apabila salat lima waktu puasa bulan Ramadan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya masuklah ia dari pintu sorga mana saja yang ia kehendaki
CIRI-CIRI
WANITA AHLI SORGA
Ridho dengan suami yang telah dijodohkan oleh Allah
Menjadi isteri yang setia kepada suami saat senang atau susah
Selalu mohon maaf dari suami
Senantiasa taat kepada suami selagi tidak bertentangan dengan syariah
Senantiasa mendahulukan suami dalam berbagai hal dan kadaan
Senantiasa menghibur hati suami terutama jika ia dalam kesusahan atau kerisauan
Melembutkan pandangan serta tunduk di hadapan suami
Tidak pernah menolak ajakan suami ketika ia memerlukannya
Tidak khianat terhadap harta suami, pakaiannya,tempat tidurnya, dll. Ketika suami tidak ada
Senantiasa menghormati suami, ibu dan bapak serta keluarga suami
Selalu mendoakan keselamatan dan kesejahteraan suami
Senantiasa dalam keadaan bersih, bersolek. Dan menyenangkan hati suami apabila dipandang
Tidak meminta sesuatu yang berlebihan hingga di luar kemampuan suami
Tidak sekali-kali menunjukkan muka masam dan berlaku kasar terhadap suami
Menyambut kedatangan suami denngan senyuman, disambut dan dicium tangannya
Tidak keluar rumah tanpa izin suami
Berwangi-wangian ketika suami di rumah
Tidak berpuasa sunah ketika suami berada di rumah tanpa izinnya


Rabu, 11 Maret 2009

DOA
PENUTUPAN DIKLAT PLPG

Ya Allah…
Segala puji bagi Engkau yang telah mengutus Rasul-Mu, Muhammad saw. di penghujung zaman, yang membawakan kami pelita benderang di era kejahiliahan. Limpahkanlah sholawat kepadanya, ya Allah… kepada keluarga dan para sahabatnya.

Purna sudah tugas mulia ini kami jalankan. Jaladri telah kami lewati. Rasa cemas, rindu rumah, dingin menusuk, bahkan sakit kami lewatidengan senyum, sapa, dan syukur.

Hari-hari panjangperjalanan menusuk halimun qolbu. Kumandang subuh bangunkan kami dalam sayup-sayup angin tangkuban perahu.

Ilmu pembelajaran telah kami genggam.
Siasat pembelajaran telah kami dapat
Sejuta pembelajaran telah kami simpan dalam laci memori
’kan kami tuang dalam-dalam pada nadi putra-putri kami
’kan kami tanam dalam-dalam pada ruh siswa-siswa kami.
’kan kami tumpahkan pada benak anak-anak pertiwi
’kan kami patri pada laskar-laskar pelangi kami,
Pada anak bangsa kami.

Ya Allah,...
Kuatkanlah kami lahir dan batin
Tanamkan keikhlasan pada qolbu kami
Tanamkan sikap profesional pada tiapa laku kami.

Engkau Maha Mendengar
Engkau Maha meluluskan doa kami,

Amin...

Kamis, 05 Maret 2009

CALEG

CALEG

Apakah anda tertarik dengan politik?? Inginkah anda jadi CALEG?? Siapkah anda jadi CALEG?? Atau jangan-jangan anda sudah CALEG.? Mudah-mudahan anda benar-benar CALEG, bukan CALEG. CALEG = Cerdas - Aktif - Lembut - Empati - Giat (bekerja) Seorang muslim, apalagi mengaku politisi, dituntut untuk mampu bersikap, bertutur kata dan bekerja secara Cerdas.? Itu sudah pasti.? Kalau nggak cerdas, ya jadi preman aja ...
Kemudian dia harus Aktif mengambil inisiatif dalam hal-hal yang memerlukan amar ma'ruf nahi munkar, jangan selalu nunggu laporan resmi.? Lha bagaimana, wong yang lapor saja sering takut, entar malah dikira "mencemarkan nama baik".? Namun terhadap rakyat, terutama dhuafa, dia harus berlaku Lembut, tidak suka memeras, atau membuat aturan yang membuat rakyat gelisah, risau, menderita.?
Dia harus punya Empati, tidak cukup hanya simpati, termasuk kepada mereka yang di luar basis massanya, bahkan terhadap mereka yang non muslim sekalipun, apalagi yang dhuafa atau yang terzhalimi.?
Dan di atas itu semua, dia wajib Giat bekerja, tentunya kerja dalam arti amal shaleh, yang sesuai hukum-hukum syara'.? Giat tidak sekedar karena mengharap harta atau tahta, tapi karena mengharap ridha Allah swt. Sebagai politisi, CALEG tipe pertama ini akan bermanfaat bagi ummat di mana saja, sekalipun tidak pernah didaftarkan ke KPU, apalagi duduk di parlemen. Jangan sampai anda jadi CALEG tipe kedua, yaitu: CALEG = Ceroboh - Angin-anginan - Liar - Enaknya sendiri - Gila Politisi yang tidak berorientasi kepada syariat Islam, dapat dipastikan akan menjadi caleg tipe kedua ini.? Kalau dia duduk di parlemen, dia akan menjadi legislator yang Ceroboh.? Kita melihat banyak sekali undang-undang (UU SDA) atau lembaga (MK, KPK) yang dibuat dengan tergesa-gesa dan terkesan asal memenuhi target.? Kilahnya selalu: "toh nanti gampang diamandemen".?
Maka, orang-orang seperti ini ucapannya hanya Angin-anginan.? Kalau pas cari suara dari massa Islam, mereka berlagak pro-Islam, bahkan pernah melontarkan statement "Islam melarang presiden wanita".? Tapi setelah ada kepentingan lain, mereka tak segan menjilat ludahnya sendiri.
Tak heran, politisi semacam ini cukup "Liar".? Mereka memeras kanan-kiri.? APBN/APBD diperas.? Pengusaha juga diperas.? Korban penggusuran mau menyampaikan keluhan saja diperas.? Apalagi kalau mereka lagi jalan-jalan ke luar negeri.? Alasannya "studi banding", tapi sering yang dibandingin hanya "daging" anak orang ...
Dan udah jelas kalau orientasi politisi ini juga "Enaknya sendiri".? Egois.? Pokoknya dia, keluarganya, kroninya, kelompoknya, OK punya.? Yang lain mau kecemplung sumur, mau ketabrak kereta, itu bukan urusannya ...? kecuali kalau masih bisa buat promosi ...?
Dan kalau tidak mau ikutan "edan" semacam ini, ya siap-siap saja untuk jadi "Gila".? Saya bayangkan apa tidak stress itu anggota DPRD yang selalu sendirian menentang keputusan seluruh parlemen, di mana anggota-anggota lain (yang juga dari parpol Islam, atau setidaknya berkonstituen Islam) ikut-ikutan menjarah harta negara.? Padahal mengambil milik orang lain seberat zarrah saja bakal diperhitungkan, ini koq malah penjarahan. Yah, kalau udah gitu, apa anda masih pingin jadi CALEG?

Sabtu, 16 Februari 2008